User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63672--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam beberapa bulan nanti akan ada tambahan modal berupa setoran tunai dan saham keperusahaan. saham kami di beli oleh pihak lain. boleh di jelaskan apakah ada aspek pph untuk tambahan modal yang akan terjadi? dan peraturannnya

Jawaban

Untuk PPh nya dijelaskan secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/63672--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1