faq1:5k13:63669--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mbak kalo wp sudah mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT. kan batas akhir lapornya berarti 30 juni ya, kalo laporan audit nya belum siap, dia lapor tanpa audit report dulu, nanti pembetulan, boleh gak ya?
Jawaban
PM Pastikan dulu si wp apakah wp wajib audit atau nggak. Karena di pasal 4 UU KUP disebutkan bahwa dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. Tapi kalo emang ternyata nggak wajib audit, ya kembali ke kondisi sebenernya wp sih. P
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/63669--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)