Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“Mohon petunjuk apabila kita salah memasukkan 2x data yang saya ketika membuat Faktur pajak tapi tidak merubah nilai nya kerena merupakan termin yang dimasukkan secara manual apa yang harus dilakukan? Apakah mengganti FP, Retur FP atau membatalkan FP tersebut. ================================================================= izin tanya mas/mba, jd wp nya input 2x transaksi yg sama di FP yan merupakan termin, Gimana solusinya?”
Jawaban
Jelaskan tentang tatacara pembuatan FP pengganti di lampiran PER-24/2012 ya, karena kalau dari pertanyaannya WP, sepertinya dia hanya kesalahan pengisian data transaksinya saja, bisa dibuatkan FP pengganti kalau kayak gitu. Kalau retur kan berarti ada pengembalian, dan harus dibuat saat pengembalian BKP/JKP, dan kalau pembatalan berarti kan transaksinya dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
M