faq1:5k13:63644--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kak jadi si wp ini melakukan transaksi impor barang, tetapi prosesnya dilakukan oleh perusahaan lain berikut PIB nya, jadi pinjam nama doang. Dalam hal ini sebagai pemilik barang apakah PPN atas Impor tersebut dapat WP kreditkan
Jawaban
Bisa, asalkan WP sebagai pemilik barangnya. di PIB kan tercantum pemilik barangnya siapa, dan nanti di bukti pembayarannyakan pake NPWP-nya WP juga mustinya, dan itu jadi satu kesatuan kan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP, liat di PER-13/2019..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k13/63644--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)