faq1:5k13:63638--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy mau bertanya kalo pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat melalui lembaga keswadayaan masyarakat, apa tetap pakai faktur pada saat pencairan kebetulan saya pimpro untuk kegiatan swakelola di kanmtor, saat pencairan, bendahara minta faktur pajak sementara pengalaman2 tahun2 sebelumnya tidak pernah dimintai, sy pikir apa mungkin ada aturan baru?
Jawaban
sepanjang yg diserahkan adalah BKP/JKP dan yg menyerahkan adalah PKP, maka terutang PPN dan dibuatkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/63638--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)