faq1:5k13:63636--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#51Q : Apabila saya sudah membuat faktur keluaran dan klien meminta pembatalan faktur pajak dikarenakan adanya permintaan perubahan Nama PJKP (minta diganti), yang saya lakukan adalah meminta surat permohonan pembatalan atas penggantian Faktur Pajak tsb, lalu pihak klien menolak memberi dan membuat surat pembatalan. Katanya itu bukan kewajiban klien. apa saya salah saya meminta surat permohonan pembatalan faktur pajak ke klien ?
Jawaban
salah nama lawan transaksi. kalo salah nama lawan transaksi, diterbitkan FP pengganti aja. untuk nama masih bisa diganti kok. kecuali kalo salah NPWP, gak bisa pake FP pengganti pembatalan FP hanya bisa dilakukan kalau memang transaksinya batal.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/63636--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)