faq1:5k13:63624--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi jasa dengan wp pp 23 yang, pengguna jasa potong pph ?
Jawaban
jika wp menyerahkan sket maka potong pph final 0,5% kecuali jika memanfaatkan insentif pph final dtp. jika tidak ada sket maka potong pph 23 sepanjang jasanya masuk dalam PMK 141/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63624--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)