faq1:5k13:63592--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
biaya yang dikeluarkan perusahan untuk vaksin pegawai apa ada aturan turuannya? Ini apakah bebas ppn kak? Dan apa bisa dibiayakan?
Jawaban
Untuk PPN, pake pmk 239/2020 Pasal 2 ayat 7 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) c, sepanjang dia beli vaksinnya dari industri farmasi produksi vaksin. maka ppn-nya dtp. untuk bisa dibiayakan atau ga, liat ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph. Apabila vaksin kepada karyawan ditanggung oleh perusahaan maka dianggap sebagai natura sehingga termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63592--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)