User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63589--24-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp pemusatan ke madya. ketika pusat tambah administrasi cabang kok status PKP nya non aktif ?

Jawaban

memang non aktif, karena cabang jadi non pkp dan kewajiban ppn setelah pemusatan ada di npwp pusatnya. untuk mengaktifkan kembali silakan lasiskan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/63589--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)