faq1:5k13:63586--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp pembeli mau batalkan fp muncul keterangan fp tidak dapat dibatalkan. pihak penjual batalkan fp juga muncul tidak dapat membatalkan fp karena sudah dikreditkan pembeli. gimana
Jawaban
untuk pembatalan fp memang harus dari kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. cek dulu fp yang akan dibatalkan mungkin ada fp pengganti, sehingga yang dibatalkan harusnya fp penggantinya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63586--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)