User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63586--24-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp pembeli mau batalkan fp muncul keterangan fp tidak dapat dibatalkan. pihak penjual batalkan fp juga muncul tidak dapat membatalkan fp karena sudah dikreditkan pembeli. gimana

Jawaban

untuk pembatalan fp memang harus dari kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. cek dulu fp yang akan dibatalkan mungkin ada fp pengganti, sehingga yang dibatalkan harusnya fp penggantinya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/63586--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)