faq1:5k13:63581--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP DN bertransaksi dengan pihak LN, WP DN ada biaya tambahan di Indonesia kemudian meminta reimburs kepada pihak LN. Aspek PPN atas reimbursnya?
Jawaban
Transaksinya WP LN yang menyerahkan jasa kepada pihak di Indonesia, normatif dijelaskan DPP atas pph pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/63581--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)