User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63558--24-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#10Q apabila suatu perusahaan memiliki TP Doc, maka untuk SPT Tahunan Badan nya wajib melampirkan apa saja ya? apakah hanya formulir lampiran 3A? Atau ada yang lainnya?

Jawaban

Pake ketentuan Pasal 7 PMK 213 2016. untuk Dokumen induk dan lokal kan wajib dibuatkan ikhtisar, nanti ikhtisar tsb dilampirkan di SPT tahunan tahun pajak bersangkutan. Kalo WP juga wajib membuat Laporan per Negara (CbCR), dokumen cbcr nya harus dilampirkan di SPT Tahunan Tahun Pajak selanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/63558--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)