User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63552--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan memiliki beberapa aset X ditahun 2016, masa manfaat 16 tahun. Saat ini, masa penyusutan yang tersisa yakni 12 tahun. Namun, setelah dinilai oleh appraisal, aset tersebut masih bisa digunakan lagi selama 16 tahun. Didalam akuntansi, penambahan masa manfaat tersebut diperkenankan. Bagaimana perlakuannya dalam pajak ? ini bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

- Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. ( UU PPh Pasal 11 ayat 5 ) Jadi , yg penilaian kembalinya bisa untuk perpajakan jika sesuai pasal 19 UU pph . - Pasal 19 UU PPh , aturan penilaian kembali diatur dgn PMK yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 . Di PMK tsb , penilaian kembali aktiva dpt diterapkan di

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/63552--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)