Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp badan akan dibubarkan dan masa mei 2021 adalah masa pajak terakhir di tahun 2021, untuk spt pph 21 masa mei apakah lampiran 1721-I yang satu tahun pajaknya wajib dilaporkan? Jika ya, nanti di e-spt 21 nya gimana ya Mba/Mas? Berarti nanti input 1721-I satu tahun pajaknya di masa desember, lalu dilaporkan di masa mei?
Jawaban
Form 1721-I satu tahun pajak memang hanya akan muncul untuk masa Desember. Jadi untuk pembuatan A1/A2 untuk pegawainya bisa create masa Desember 2021, kemudian pilih daftar bukti potong, pilih A1/A2. Bupotnya ini nanti bisa dicetak dan diberikan ke masing-masing pegawai Rekap A1/A2 ini nantinya akan muncul di 1721-I satu tahun pajak sedangkan 1721-I satu tahun pajak ini muncul di masa Desember. Kalau mau dilaporkan sekarang, secara sistem akan menolak karena belum melebihi masa pajak yang dil
Dasar Hukum
–
Editor
FSP