User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63544--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp yayasan pada International Mangrove Day memberikan sejumlah dana ke sebuah kelompok/organisasi lingkungan agar uang tsb dpt d gunakan utk melaksanakan kegiatan lingkungan, misalnya diberikan kpd kelompok tsb 10jt,tetapi yg d gunakan utk kegiatan hanya 7jt lalu sisanya itu masuk ke kas kelompok/organisasi tsb, dalam kasus seperti itu, perlakuan perpajakannya gmn ya? apakah termasuk sumbangan?

Jawaban

Kalau kelompoknya tadi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakn pelestarian lingkungan hidup, maka atas hibah/sumbangan yg diterima bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dg usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/63544--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)