faq1:5k13:63527--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sebelumnya perusahaan kami PKP tp di npwp cabang bu, setelah ada KEP 176 secara jabatan PKP nya pindah ke npwp pusat per 24 mei 2021, otomatis npwp cabang kami berstatus NON PKP secara sistem, semntara di bulan mei kami ada penerbitan faktur pajak dan belum dikaporkan spt mei 2021. bagaiman pelaporan spt ppn mei nya ya bu?
Jawaban
PK sudah approval sukses. cabang dapat meminta aktifasi kembali akun PKP lewat efaktur pusat dan melaporkan PK tsb di SPT sebelum tanggal SMT
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/63527--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)