User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63527--24-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sebelumnya perusahaan kami PKP tp di npwp cabang bu, setelah ada KEP 176 secara jabatan PKP nya pindah ke npwp pusat per 24 mei 2021, otomatis npwp cabang kami berstatus NON PKP secara sistem, semntara di bulan mei kami ada penerbitan faktur pajak dan belum dikaporkan spt mei 2021. bagaiman pelaporan spt ppn mei nya ya bu?

Jawaban

PK sudah approval sukses. cabang dapat meminta aktifasi kembali akun PKP lewat efaktur pusat dan melaporkan PK tsb di SPT sebelum tanggal SMT

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/63527--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)