User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63513--24-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pusat di madya, cabang pemusatan ke madya juga. Cabang punya PM sebelum SMT sudah dikreditkan, tp karna kalo ada pm tsb nanti akan lb, maka cabang pengennya fp tsb dibatalkan lalu terbit an pusat atau diubah kreditkannya oleh pusat aja.

Jawaban

Tidak bisa dibatalkan karena secara ketentuan sudah sesuai ditebritkan atas cabang dalam hal sebelum pemusatan. Jika pm sudah dikreditkan maka tidak bisa diubah masa pengkreditkanntya kalo lb belum dikompensasi pake pasal 5 ayat 4 PER-05/2021 Atau pilih tidsk dikreditkan lalu dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63513--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)