faq1:5k13:63512--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp penjual sudah terbitkan FP keluaran sesuai ketentuan kpd pkp pembeli yg terdaftar di KPP Pratama pada 21 Mei. Tetapi ternyata pembeli pindah ke madya 24 mei, dan mau mengakui PM tadi, tapi salah pilih masa, harusnya Mei, tapi terklik Juni. Bagaimana sekarang?
Jawaban
Dari isi pkp penjual, tidak ada masalah, sudah sesuai ketentuan. seharusnya pembeli mengakui PM tsb di masa Mei, agar bisa dilaporkan di SPT Masa itu menggunakan tata cara sesuai infografis yg dishare DJP. Tapi kalau salah diakui dan terklik Juni, dimana cabang setelah dipusatkan/SMT harusnya tidak akan lapor SPT PPN lagi untuk Juni dst (PKP dicabut), sebaiknya konfirm KPP caranya bagaimana, mengingat PM adlh hak pkp pembeli dan kondisi ini tidak diatur khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63512--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)