faq1:5k13:63499--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klien saya yg menggunakan jasa konsultasi pajak dari kami, seharusya mereka memberikan bupot pph 23. saya menerima bupot pph 23 yang keterangannya 'Formulir BPBS' sama saja dengan Form 1724-III bukti pemotongan PPh pasal 23? form bpbs itu sama aja ga dgn bupot pph 23 yg biasanya? kali ini mereka memberikan bupot pph 23 dlm bentuk form bpbs tidak seperti biasanya
Jawaban
yang didapatkan adalah bukti potong unifikasi. berarti si pemotong tsb sudah ditunjuk melalui kep untuk menggunakan spt masa unifikasi sesuai per-23/2020. untuk kep nya bisa cek di kep-85/2020 dan kep-20/2021. bukti potongnya silahkan digunakan sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/63499--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)