User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63497--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sudah mengajukan pengajuan insentif ppn sesuai PMK-9, lalu kppnya dihapus ketika SMO. Itu perlu mengajukan lagi?

Jawaban

tidak perlu, kalau mau bisa pastikan terlebih dulu ke kpp barunya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/63497--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)