faq1:5k13:63497--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp sudah mengajukan pengajuan insentif ppn sesuai PMK-9, lalu kppnya dihapus ketika SMO. Itu perlu mengajukan lagi?
Jawaban
tidak perlu, kalau mau bisa pastikan terlebih dulu ke kpp barunya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/63497--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)