User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63493--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ini ceritanya PT A ada perjanjian kontrak kerja sama dengan PT B (perjanjian streaming online Nemo TV). PT B ini mengalihkan hak streamning ke PT A dengan skema bagi hasil (revenue sharring). Jadi PT A mendapatkan 90% dari bagi hasil. PT B dapat bagi hasil sebesar 10%. Pembayaran hasil streaming ini di transfer ke PT A. Pertanyaan nya, pada saat PT B tagih 10% ke PT A ini, apakah wajib dipotong witholding tax?

Jawaban

Kalau yang dimaksud witholding tax adalah pemotongan/pemungutan PPh, maka kita jelaskan normatif aja sesuai objek potput PPh di UU PPh dan resume PPh. Sepanjang ada objek potput PPh di sana, maka terutang pemotongan/pemungutan PPh. Kalau ragu menentukan dan butuh penegasan untuk kasusnya silakan WP konsultasi sama pihak KPP

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/63493--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)