faq1:5k13:63487--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau ada kelebihan potong PPh pasal 21 karyawan trus uangnya dikembalikan ke karyawan, apakah bisa dibiayakan bagi perusahaan
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/63487--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)