faq1:5k13:63477--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP pedagang eceran apakah dpt membuat faktur pajak biasa (npwp 000 nik 000) harian? Bukan faktur pajak digunggung, karena kalo digunggung takut ada yg kelewat
Jawaban
Sesuai PMK 18/2021, itu masuk ke digunggung jika memang menjual ke konsumen akhir. terkait dengan NIK sudah diberlakukan sejak UU CIKA tapi untuk faktur pajak standar, kalau untuk PKP PE tidak perlu.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63477--24-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1