faq1:5k13:63467--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM atas pembelian material, oleh pihak developer yang meyerahkan bangunan kepada pembeli danmemanfaatkan insentif PPN DTP PMK 21/2021 bolehkah dikreditkan?
Jawaban
kembalikan ke ketentuan di UU PPN untuk jenis PM yang tidak dapat dikreditkan. Jika tidak termasuk, maka bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63467--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)