User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63467--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM atas pembelian material, oleh pihak developer yang meyerahkan bangunan kepada pembeli danmemanfaatkan insentif PPN DTP PMK 21/2021 bolehkah dikreditkan?

Jawaban

kembalikan ke ketentuan di UU PPN untuk jenis PM yang tidak dapat dikreditkan. Jika tidak termasuk, maka bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/63467--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)