faq1:5k13:63464--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP membeli barang dari batam, kemudian menjual kembali barang tersebut ke batam, Entitas WP berada di Jakarta. apakah tetap terutang PPN??
Jawaban
Saat ada penjualan ke kawasan bebas dr tlddp ke kawasan bebas itu kan brti ada pemasukan brg dr tlddp ke kaw bebas jd atas penyerahannya tidak dipungut ppn atau kode 07. Nanti yg ada di dlm kaw bebas melakukan proses endorsement kalau disetujui maka kode 07 namun kalau ditolak maka nanti pembeli bisa konfirm ke penjual untuk mengganti kode 01.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/63464--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)