User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63458--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin bertanya, kalo makanan minuman termasuk jenis barang yg tdk dikenai PPN kan ya mas mbak? baik dia masuk jasa boga catering? makasih Dan apabila atas penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Jasa Boga atau Katering dan penyerahannya kepada instansi pemerintah maka dapat dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pada poin diatas berarti pembelian makan minum tanpa potongan PPN,,,?

Jawaban

makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering Utk jasa katering, ada penjelasan di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5683 Kalo tidak termasuk dalam pengertian Jasa Boga atau Katering dan penyerahannya kepada instansi pemerintah, bisa dipungut PPh 22 dan PPN

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k13/63458--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)