User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63453--24-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau mau cetak ulang npwp op karena hilang, apakah harus pake surat kehilangan?

Jawaban

dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP hilang, maka Wajib Pajak melampiri permohonan Permintaan Kembali dengan surat pernyataan kehilangan (SE-27/PJ/2020)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/63453--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)