faq1:5k13:63441--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan syarat NPWP untuk mendirikan Usaha Dagang. Apakah langsung saja diarahkan untuk pendaftaran ereg? Atau digali dulu terkait usaha dagang nya?
Jawaban
Minta WP-nya untuk memastikan dulu usaha dagangnya merupakan usaha milik orang pribadi atau badan. Kemudian bisa dijelaskan persyaratannya baik untuk badan maupun untuk OP sesuai pasal 9 PER-04/2020. Untuk cara pendaftarannya bisa diarahkan melalui ereg.pajak.go.id
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/63441--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)