faq1:5k13:63421--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mengajukan Pbk, sudah lebih sebulan bukti pbk masih belum diterima, ketika konfirm ke KPP, katanya sudah dikirimkan. Bolehkah minta ulang ke KPP? syaratnya apa saja untuk cetak ulang?
Jawaban
Mekanisme cetak ulang Bukti Pbk tsb tidak diatur di PMK 242/2014, jika wp butuh cetak ulang, silakan diarahkan untuk konfirm langsung ke KPP, dan menyesuaikan dengan kebijakan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63421--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)