User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63421--24-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mengajukan Pbk, sudah lebih sebulan bukti pbk masih belum diterima, ketika konfirm ke KPP, katanya sudah dikirimkan. Bolehkah minta ulang ke KPP? syaratnya apa saja untuk cetak ulang?

Jawaban

Mekanisme cetak ulang Bukti Pbk tsb tidak diatur di PMK 242/2014, jika wp butuh cetak ulang, silakan diarahkan untuk konfirm langsung ke KPP, dan menyesuaikan dengan kebijakan KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/63421--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)