faq1:5k13:63419--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah bis amengakui PM yang belum dikreditkan, yang diberitahukan ke pemeriksa/ditemukan oleh pemeriksa?
Jawaban
Boleh, sepanjang SPHP belum disampaikan kepada PKP. Selengkapnya diatur di Pasal 67 PMK 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63419--24-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1