faq1:5k13:63415--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada transaksi bulan 3 tgl 29, sudah diterbitkan faktur pajak. lalu ada kesalahan npwp lawan transaksi sehingga dibatalkan dan membuat faktur baru. tapi pihak pembeli mau tanggalnya yg awal. kalau tanggal sekarang masih bisa diterbitkan ga?
Jawaban
tgl faktur adalah tgl kapan faktur dibuat. pihak pembeli tetap bisa mengkreditkan faktur pajaknya selama fakturnya diterbitkannya belum melewati 3 bulan sejak kapan seharusnya faktur dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/63415--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)