faq1:5k13:63412--24-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apa saja syarat penjualan asset ke luar daerah pabean @kring_pajak , apaki 070/090 dan apa saja syaratnya apakah pembeli lampirkan COD?
Jawaban
Kalau untuk PPN, jika menjual BKP ke LDP (Ekspor BKP) maka masuk ke mekanisme ekspor dengan PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut dipersamakan dengan faktur pajak. COD/COR ini kaitannya dengan Penerapan P3B jika ada unsur PPh. Karena PPN menggunakan destination principle harusnya tidak perlu. terkait dengan dokumen
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63412--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)