faq1:5k13:63410--24-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pedagang kelontong sudah di atas 4,8 M ada barang yg dijual non objek ppn apakah perlu dimasukkan ke dalam faktur pajak digunggung
Jawaban
tidak perlu, yg dihitung hanya objek ppn-nya saja
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/63410--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)