User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63410--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pedagang kelontong sudah di atas 4,8 M ada barang yg dijual non objek ppn apakah perlu dimasukkan ke dalam faktur pajak digunggung

Jawaban

tidak perlu, yg dihitung hanya objek ppn-nya saja

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/63410--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)