faq1:5k13:63402--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya, jadi perusahaan kami bergerak di bidang eSport , memiliki tim game online. Jadi kami mau melakukan penjualan/transfer pemain (gamer) kami ke PT lain. Yang mau ditanyakan, terkait transaksi ini, apa ada perpajakan yang terkait?
Jawaban
setelah dilakukan penggalian ternyata transfer pemain ini yg dimaksud adlah memberikan jasa dr pemainnya. kalau begitu perpajakannya kemungkinan atas jasa yg diberikan ini untuk pphnya akan dikenakan pph psl 23 apabila jasa yg diberikan masuk dlm pmk 141 th 2015. kemudian untuk PPN, apabila yg melakukan peneyrahan ini adalah PKP maka atas peneyrahan jasanya ini terutang PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/63402--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)