faq1:5k13:63400--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin membuat faktur pajak dengan nilai DPP 120.000.000 untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, untuk PPNnya apakah tetap dikenakan PPN 10% atau bisa menggunakan pembebasan pajak wilayah ? maksudnya pembebasan pajak wilayah yang mana Pak/Bu? Maksudnya yang dibawah 168.500.000 untuk wilayah bekasi, ini aturan baru kah kak?
Jawaban
Tetap 10%. Blm ada aturan baru terkait hal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/63400--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)