faq1:5k13:63398--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Angkutan penumpang dalam negeri (terutang ppn) dan luar negeri (tidak terutang ppn). Gimana perhitungan PPN masukannya jika FP masukannya ada kode 07 dan 08?
Jawaban
wp bertanya terkait pedoman pengkreditan PM atas FP PM yang terima dengna kode 07/08, FP dengan kode 07/08 masuk pada lampiran B3 sehingga tidak akan menambah PM yang dapat dikreditkan. terkait pedoman pengkreditan PM digunakan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP yang terutang dan tidak terutang sehubungan dengan perolehan PMnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/63398--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)