faq1:5k13:63393--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk DPP nilai lain atas barang pertanian berupa kopi, apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
Pasal 5 ayat 1 PMK 89/2020 yaa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k13/63393--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)