User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63381--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah ada aturan baku mengenai tata cara penyampaian di koran terkait dengan piutang yang tidak dapat ditagih dari debitor?

Jawaban

tidak diatur secara khusus di PMK 207 2015 dan SE 75 2015, yang diatur hanya terkait pembuktiannya saja harus dilampirkan. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/63381--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)