faq1:5k13:63378--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengumuman penghapusan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ada formatnya?
Jawaban
kalau di Pasal 3 PMK-107/2015 menyebutnya salah satunya adalah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. DJP tidak mengatur formatnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k13/63378--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)