faq1:5k13:63377--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan LN akuisisi saham Perusahaan non listid di Indonesia, saya ingin bertanya terkait dasar peraturan transaksi akuisisi tersebut harus menggunakan nilai wajar, apakah ada ketentuannya?
Jawaban
Jika terdapat hub Istimewa maka masuk ke ranah pasal 18 uu PPh, jika tidak, kembali ke proses bisnis wajib pajak dengan memperhatikan PSAK dan Pasal 10 UU PPh terkait harga perolehan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63377--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)