User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63377--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan LN akuisisi saham Perusahaan non listid di Indonesia, saya ingin bertanya terkait dasar peraturan transaksi akuisisi tersebut harus menggunakan nilai wajar, apakah ada ketentuannya?

Jawaban

Jika terdapat hub Istimewa maka masuk ke ranah pasal 18 uu PPh, jika tidak, kembali ke proses bisnis wajib pajak dengan memperhatikan PSAK dan Pasal 10 UU PPh terkait harga perolehan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/63377--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)