faq1:5k13:63373--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah semua fpm yg dimiliki perusahaan penyedia jasa penerbangan boleh dikreditkan? ada transaksi penyerahan yg dilakukan terutang ppn ada yg dpt fasilitas dibebaskan
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/63373--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)