User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63368--21-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya perusahaan non pkp, ada customer yang meminta bukti dokumen dari perusahaan saya bahwasannya tidak dikenakan PPN bu. untuk bukti dokumennya apakah dilampirkan SKT saja ya? apakah ada dokumen atau peraturan yang menunjukkan non pkp tidak dikenakan ppn?

Jawaban

Bukti/surat terkait status non PKP nggak diatur dalam ketentuan kita yaa. Kalo aturan ya paling kembali ke UU PPN bahwa yg wajib mungut PPN dan bikin fp adalah PKP. Kalo dia bukan pkp berarti tidak ada kewajiban mungut/buat fp.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/63368--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)