faq1:5k13:63367--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan melakukan revaluasi aset. selisih revaluasi aset tersebut akan masuk ke laba ditahan. dan dari laba tersebut saya ambil deviden dan saya setor kembali kembali keperusaahn tersebut sebagai saham. apakah deviden tersebut terutang PPh ?
Jawaban
Cek pmk 18/2021 ya. Kalau benar ada aspek dividennya, terutang nggaknya sesuaikan dg ketentuan di pmk 18
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/63367--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)