User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63367--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan melakukan revaluasi aset. selisih revaluasi aset tersebut akan masuk ke laba ditahan. dan dari laba tersebut saya ambil deviden dan saya setor kembali kembali keperusaahn tersebut sebagai saham. apakah deviden tersebut terutang PPh ?

Jawaban

Cek pmk 18/2021 ya. Kalau benar ada aspek dividennya, terutang nggaknya sesuaikan dg ketentuan di pmk 18

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/63367--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)