Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau nanya kalau untuk pemberian cuma - cuma ( Misal Beli 5 Gratis 1 ) kepada lawan transaksi pemberlakuan di Invoice dan Faktur Pajak gimana? Jawaban Agen sebelumnya: Hai, Kak. pemberian cuma-cuma diatur pada pasal 1a ayat (1) huruf d UU PPN, DPPnya adalah DPP nilai lain (kode faktur pajak 04) yaitu Harga Jual atau Penggantian “setelah dikurangi” Laba kotor. Tks WP: Pemberian cuma2 ke lawan transaksi scr tdk langsung mengungkap HPP(Modal) kita ke lawan transaksi. Apakah pemberian cuma - cuma
Jawaban
Untuk bisa nggaknya pemberian cuma2 dianggap pemakaian sendiri bukan wewenang kita buat nentuin ya mas. Kita sampaikan aja bahwa wp seharusnya membuat fp dg benar lengkap dan jelas. Artinya harusnya sih ya fp dibuat sesuai dg kondisi yg sebenarnya (misal pemberian cuma2 ya berarti pakailah ketentuan fp untuk pemberian cuma2). Boleh penegasan aja dan konsul ke ARnya lebih lanjut ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA