faq1:5k13:63359--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nnya, jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP dengan nominal value, apakah dikenakan pajak? lalu jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP diatas harga per lembar, apakah dikenakan pajak? WPDN yang menjual saham ini berbentuk Badan.
Jawaban
Yg ditanyakan adalah saham non bursa. Kalo saham non bursa ketika dijual kan masuknya sebagai penghasilan berupa keuntungan pengalihan harta ya. Nah dari kondisi wp tadi ya kita kembalikan aja apakah dia ada mencatat keuntungan atas penjualan saham tsb berdasarkan pembukuan dia sesuai SAKnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/63359--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)