User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63359--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nnya, jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP dengan nominal value, apakah dikenakan pajak? lalu jika WPDN menjual saham ke WPDN lainnya / WPLN/ WPOP diatas harga per lembar, apakah dikenakan pajak? WPDN yang menjual saham ini berbentuk Badan.

Jawaban

Yg ditanyakan adalah saham non bursa. Kalo saham non bursa ketika dijual kan masuknya sebagai penghasilan berupa keuntungan pengalihan harta ya. Nah dari kondisi wp tadi ya kita kembalikan aja apakah dia ada mencatat keuntungan atas penjualan saham tsb berdasarkan pembukuan dia sesuai SAKnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/63359--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)