User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63356--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP masuk kriteria ps 9 ayat (4c) pkp yg melakukan ekspor berwujud. Namun pada satu masa, wp tsb tidak melakukan ekspor. Apakah masih bisa untuk ajukan restitusi di masa pajak tsb?

Jawaban

Walaupun WP memiliki SK penetapan PKP resiko rendah, namun pada masa pajak tsb TIDAK ada salah satu transaksi di Pasal 9 ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, maka TIDAK dapat mengajukan restitusi setiap masa.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63356--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)