faq1:5k13:63356--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP masuk kriteria ps 9 ayat (4c) pkp yg melakukan ekspor berwujud. Namun pada satu masa, wp tsb tidak melakukan ekspor. Apakah masih bisa untuk ajukan restitusi di masa pajak tsb?
Jawaban
Walaupun WP memiliki SK penetapan PKP resiko rendah, namun pada masa pajak tsb TIDAK ada salah satu transaksi di Pasal 9 ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, maka TIDAK dapat mengajukan restitusi setiap masa.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/63356--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)