User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63355--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pt saya kan dipindahkan ke madya. trs cabang udah pkp kan jadi pemusatan. Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara melaporkan kompensasi kelebihan PPN yg sebelumnya di lapor di cabang untuk dapat dilapor ke NPWP Pusat (Madya)?

Jawaban

-Bisa dilaporkan di SPT PPN Pusat , diinputkan di Lampiran AB . - Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/63355--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)