User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63354--23-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika susunan kepengurusan berubah, namun pengurusannya itu juga, hanya tukar jabatan, perlu ngajuin Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yarig Berwenang Menandatangani Faktur Pajak ulang ga ya, Kak?

Jawaban

konfirm ke kpp nya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k13/63354--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)