Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Kami telah melakukan pendaftaran dan sudah dipastikan mendapatkan Insentif untuk PPh 21 DTP. Namun pada saat akan melakukan pelaporan terdapat notifikasi kami tidak dapat menggunakan fasilitas PPh 21 DTP tersebut. Tidak dapat lapor realisasi di ereporting covid, notif:
Jawaban
Jika telah memenuhi psl 2 PMK 9, pemberi kerja harus sampaikan pemberitahuan melalui www.pajak.go.id untuk bisa memanfaatkan insentif tsb. Insentif PPh 21 DTP baru bisa mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan tsb disampaikan. WP ini, bisa jadi pemberitahuan baru disampaikan di bulan ini/Juni, (insentif 21 DTP baru bisa dimanfaatkan mulai masa Juni). Sehingga, jika yg dilaporkan tsb adlh realisasi masa Mei, maka akan ditolak oleh system karena di masa itu belum berhak memanfaatkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK