User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63343--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya. Terkait penyelesaian pemberian imbalan bunga, kalo sesuai pasal 111 pmk-18/pmk.03/2021 untuk keputusan yg terbit/diucapkan sebelum 2 Nov 2020 maka harus sesuai pmk-65/pmk.03/2018 dan keputusan yg terbit/diucapkan sejak 2 Nov 2020 maka harus sesuai pmk-18/pmk.03/2018. Untuk tanggal dimulainya penghitungan pemberian imbalan bunga kasus ini (SKPLB terbit Juni 2020) apakah sesuai pmk-18/pmk.03/2021 atau pmk-65/pmk.03/2018?

Jawaban

Yang ditanyakan WP adalah terkait imbalan bunga sesuai Pasal 88 PMK-18/PMK.03/2020 yaitu imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d. Pasal 88 ayat (2): Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63343--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)